Paksa Sopir Truk Beli Stiker Rp 300 Ribu, Preman Tuban Dibekuk

Paksa Sopir Truk Beli Stiker Rp 300 Ribu, Preman Tuban Dibekuk

Ainur Rofiq - detikJatim
Senin, 21 Apr 2025 23:00 WIB
Yonsi Sasmita, saat dikeler polisi
Yonsi Sasmita saat dikeler polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Tuban -

Seorang preman yang memaksa para sopir truk membeli stiker di jalur Pantura Tuban dibekuk. Penangkapan pelaku setelah sebelumnya viral pemalakan berkedok jual stiker yang dilakukan pelaku.

Pelaku yakni Yonsi Sasmita. Pria residivis kasus serupa ini sehari-hari, ia diketahui tinggal di Jalan Gajahmada, Doromukti, Tuban.

"Siang tadi tim Jatanras, telah melakukan mengamankan orang pelaku pemerasan dengan inisial YS di rumahnya di wilayah Tuban," ucap Kanit Jatanras Ipda Rudi kepada detikJatim," kata Kanit Reskrim Polres Tuban Ipda Rudi, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, peristiwa pemalakan terjadi di sekitar Jalan Semarang, di sebelah gudang di Desa Sugihwaras, Jenu pada Minggu (20/4/2025).

"Korbannya sopir yang mengendarai truk bermuatan ternak dari Jepara Jawa Tengah dipalak oleh pelaku dengan modus beli stiker Rp 300 ribu nilainya," terang Rudi.

ADVERTISEMENT

Saat beraksi, pelaku biasanya menunggu sopir truk di pinggir jalan. Saat ada truk atau mobil boks, ia kemudian mengejar dengan motor dan berusaha menghentikan.

Pelaku lalu berdalih kepada truk yang melintas jalan Wilayah Tuban harus masuk sebagai anggota paguyuban Ronggolawe Gapura. Adapun untuk menjadi anggota para sopir dipaksa dengan membeli stiker seharga Rp 300 ribu.

"Pelaku mengancam apabila sopir menolak maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan, lalu pelaku memberikan stiker kepada sopir, sebagai tanda bahwa mobil yang dikendarai sudah resmi sebagai anggota paguyuban," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan tiga lembar stiker dan dan pakaian pelaku saat beraksi.




(abq/iwd)


Hide Ads