MH (32), sopir taksi online asal Ponorogo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga memeras penumpangnya dengan ancaman akan menyebar foto dan video korban.
Peristiwa pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Berbek I Gang KH Anwar, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku pada Juli 2024. Saat itu, korban dan ibunya menggunakan jasa taksi online milik pelaku usai pulang dari rumah sakit di Ponorogo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah perjalanan itu, pelaku memberikan nomor pribadi kepada korban untuk keperluan antar-jemput offline. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp," kata Kapolsek Waru Kompol M. Amin, Minggu (4/5/2025).
Namun, pada 11 April 2025, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai hacker. Orang itu mengaku telah meretas handphone milik teman korban yang ternyata pelaku sendiri. Lewat pesan singkat, pelaku menuduh korban sebagai selingkuhan dan mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadi korban.
"Hacker tersebut meminta uang Rp 5 juta. Karena merasa tertekan, korban akhirnya mentransfer Rp 4 juta melalui akun DANA yang dikirimkan oleh pelaku," jelasnya.
Amin menambahkan, korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di Ponorogo pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini kami serahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk didalami tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," pungkas Amin.
(ihc/abq)











































