Pasutri Bos CV Sentoso Seal Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan

Pasutri Bos CV Sentoso Seal Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 03 Mei 2025 20:20 WIB
Rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya menghadirkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan karyawan.
Jan Hwa Diana (tengah) bersama suaminya (paling kanan) saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Jan Hwa Diana masih menjadi sorotan di kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal. Belum rampung kasus tersebut, kini suami Diana dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan.

Informasi yang didapatkan detikJatim, suami dari Diana yakni Handy Soenaryo telah dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan.

Semua bermula ketika Paul Sthevanus mengajak rekannya, Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Pada 2024, Paul memperoleh proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana sekitar Rp 400 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dikerjakan sekitar 6 bulan dengan progress pengerjaan 80%, Paul bermaksud mengambil seluruh piranti yang digunakan untuk bekerja. Lalu, hendak digunakan untuk mengerjakan proyek lain.

Pada 23 September, Paul mengajak Yanto datang ke rumah Diana. Di sana Yanto diajak membantu Paul memindahkan seluruh piranti itu dengan mengendarai 2 mobil yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Kala itu, Paul mengemudikan pikap sedangkan Yanto mengendarai sedan. Sesampai di lokasi, bukannya disambut baik, keduanya justru mendapat penolakan dari Diana.

Keduanya dilarang mengambil barang dan akan disebut pencuri. Diduga atas perintah Diana, suaminya Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil yang dikendarai dengan gerinda.

Tak berhenti sampai di situ, Paul juga didesak mengembalikan sekitar 50% pembayaran dana renovasi. Dari situlah situasi mulai memanas. Mengetahui hal itu, Yanto dan Paul memilih pulang. Mereka langsung memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.

Dalam kasus itu, disebutkan bahwa yang menjadi terlapor adalah pasutri itu. Selain itu, ada pula nama anak dan 1 orang karyawannya yang turut disebutkan dalam laporan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. Pengusaha suku cadang kendaraan bermotor itu disebut telah dipanggil 2 kali namun diabaikan.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan membenarkan hal tu. Menurutnya kasus itu tengah didalami.

"Sudah sidik (penyidikan) itu, Mas," kata Bobby saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (3/5/2025).

Dia memastikan sudah ada panggilan yang dilayangkan kepada Diana beserta keluarganya namun mereka meminta penundaan pemeriksaan.

"Sudah panggilan saksi terlapor juga, tapi kemarin yang bersangkutan kirim surat penundaan," tuturnya.




(dpe/hil)


Hide Ads