Gudang CV Sentoso Seal yang sempat bikin heboh karena diduga menahan ijazah eks karyawan diam-diam beroperasi. Padahal, gudang itu dibuka atas izin Pemkot Surabaya untuk permohonan pemeliharaan listrik saja. Pemkot Surabaya pun menyampaikan ancaman kepada perusahaan tersebut.
Pemkot Surabaya telah menyegel gudang itu sejak Selasa 22 April karena perusahaan itu tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG). Tapi, tiba-tiba saja pada Jumat (2/5) ada yang memergoki gudang itu diam-diam beroperasi.
Dalam video yang beredar viral, tampak sejumlah karyawan keluar dari pintu kecil gudang di samping gerbang utama dengan kocar-kacir saat dipergoki sejumlah orang yang memvideo momen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas peristiwa ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemkot memberikan peringatan kedua terhadap ke CV Sentoso Seal. Bila peringatan terakhir ini diabaikan maka jalan terakhir adalah pidana.
"Tapi ini adalah ketika dia meminta segel ini. Maka nanti ada peringatan ketiga ya yang akan kami lakukan. Peringatan pertama sudah kami lakukan, ini kedua. Nanti yang ketiga ya kami akan membuat pidananya," ujar Eri kepada wartawan di Taman Asreboyo Surabaya, Sabtu (3/5/2025).
Eri membenarkan bahwa Sentoso Seal memang sempat dibuka oleh Pemkot Surabaya karena ada permohonan izin untuk melakukan maintenance atau pemeliharaan listrik. Tapi faktanya, bersamaan dengan itu, gudang yang disegel ternyata diam-diam berproduksi.
Dia juga menegaskan, dengan adanya kejadian ini, apabila Sentoso Seal ingin melakukan pemeliharaan selain listrik, maka izin harus diajukan tidak hanya kepada Pemkot Surabaya tetapi juga kepada pihak kepolisian.
"Ini menjadi atensi kita semua, Polres Tanjung Perak. Minta izin dibukakan untuk maintenance, (mulai dari) barange (barangnya), ditunggoki (ditungguin), ditutup, gitu. Dan setiap akan maintenance harus minta izin kepada Polrestabes dan Satpol PP," tegasnya.
(dpe/hil)