Irjen Kementerian PKP Bongkar 18 Penyimpangan Korupsi Bantuan Rumah

Irjen Kementerian PKP Bongkar 18 Penyimpangan Korupsi Bantuan Rumah

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 16:30 WIB
konpers irjen pkp
Konpers Irjen PKP (Foto: Mira Rachmalia)
Sumenep -

Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2024. Heri memaparkan sebanyak 18 temuan penyimpangan.

"Bersama tim 3 kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Komitmen kementerian mengungkap korupsi sangat tinggi," kata Heri saat konferensi pers usai pelaporan ke Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).

Menurut data Kementerian PKP, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima. Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PKP mengambil sampling di 13 kecamatan yang ada di Sumenep, termasuk di kepulauan. Setelah terjun ke lapangan diketahui jika mekanisme yang dijalankan tidak sepenuhnya berjalan.

"(Kami) turun ke lapangan, mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia paparkan 18 temuan penyimpangan yang dia dapatkan kepada awak media. Antara lain bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai yang dilaporkan.

"Saya temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan tapi penerima bantuannya ini suruh tanda tangan slip penarikan kosong,"katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Sigit Waseso mengatakan pihaknya akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Irjen Kementerian PKP.

"Kami akan menindaklanjuti dengan langkah berikutnya, baik penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara," katanya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads