BSPS merupakan program bantuan dari Kementerian PUPR dengan sasaran warga yang mempunyai rumah tidak layak huni (RTLH). Bantuan ini diduga bermasalah saat penyaluran di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Lamongan.
Demo puluhan mahasiswa dimulai dengan aksi longmarch atau jalan kaki mulai di sekitar Jalan Veteran hingga kantor Kejari Lamongan. Setiba di lokasi, mereka kemudian membentang sejumlah poster tuntutan, bagi-bagi selebaran dan menggelar orasi.
"Kami mendesak kepada Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi dana BSPS-RTLH di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran," kata korlap aksi Rois Putra dalam orasinya, Jumat (20/5/2022).
Rois menambahkan ada sebanyak 99 warga yang menerima bantuan dengan masing-masing sebesar Rp 20 juta dimana penyaluran dananya dinilai ada masalah, tidak transparan dan syarat dugaan korupsi. Tak hanya itu, pelaksanaan program BSPS tersebut juga dinilai tak ada pemerataan.
"Tidak ada pemerataan dalam pembangunan pada program BSPS-RTLH, Tidak adanya transparasi penyaluran dana dari SKPD ke penerima, Tidak becusnya tim fasilitator lapangan (TFL) dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan BSPS dan adanya dugaan pungli terhadap pembelanjaan material bangunan," ujarnya.
Untuk itu, mereka mendesak agar Kejari Lamongan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Massa juga menuntut Kejari untuk membuat tim investigasi dan segera memanggil sejumlah oknum yang terlibat.
"Secepatnya Kejari membentuk tim investigasi terkait kasus BSPS-RTLH," tutur Rois.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto yang menemui massa mahasiswa mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Menurut Condro, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk penanganan perkara yang laporan pengaduannya masuk ke Kejari sejak 26 April 2022.
"Dua laporan dikirim oleh warga Sungegeneng dan Locus Pemuda Maritim dengan objek yang sama dan saat ini Kejari sudah melakukan proses administrasi. Ditelaah, dalam hal penanganan perkara ada beberapa tahapan, ada telaah, serta perintah tugas," kata Condro.
Lebih lanjut, Condro menyebut pada Selasa (24/5) mendatang, akan ada 7 orang yang akan dimintai keterangan oleh Kejari Lamongan. Ketujuh orang tersebut di antaranya adalah warga penerima bantuan dan juga seorang kepala desa.
"Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut dan siap untuk dikawal. Pada prinsipnya, setiap laporan, kejaksaan pasti akan menganalisa dan untuk perkara ini masih dilakukan pengumpulan data yang pasti akan dikembangkan," tutur Condro.
Massa sempat dipersilahkan masuk untuk dialog. Namun mereka memilih membubarkan diri usai mendapat penjelasan terkait tuntutan mereka. Massa bubar dengan mendapat kawalan ketat petugas kepolisian Lamongan.
(abq/iwd)