Korban sodomi pria pengangguran, MI (19), warga Kecamatan Bendo, Magetan diduga lebih dari satu anak. Dari pengakuan pelaku, rata-rata korban masih anak-anak sekolah dasar (SD).
"Korban kemungkinan bertambah lebih dari satu. Pengakuan pelaku korban usia sekolah SD," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (26/4/2025).
Namun, pihak keluarga korban enggan melapor karena malu. Untuk itu, Polres Magetan memberikan fasilitas pelaporan dan akan merahasiakan identitas korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya korban enggan melapor mungkin karena malu. Kita tetap merahasiakan identitas korban," papar Erik.
Erik menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," papar Erik.
Erik menjelaskan, aksi sodomi itu berawal saat korban tengah bermain dengan teman-temannya. Pelaku saat itu kemudian memanggil dan mengiming-imingi uang Rp 50 ribu.
"Sedang bermain dengan teman-temannya. Berkat bujuk rayuan pelaku, korban berhasil dibawa ke rumahnya," ungkap Erik.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di Magetan jadi korban pencabulan. Pelaku seorang pria dan kini telah ditangkap.
Pelaku berinisial MI (19). Pria asal Kecamatan Bendo, Magetan itu ditangkap setelah dilaporkan menyodomi korban.
(hil/iwd)