Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di Magetan jadi korban pencabulan. Pelaku seorang pria dan kini telah ditangkap.
Pelaku berinsial MI (19). Pria asal Kecamatan Bendo, Magetan itu ditangkap setelah dilaporkan menyodomi korban.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menambahkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-iming korban uang Rp 50 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan korban dijanjikan diberi uang dalam membujuk," ujar Erik kepada detikJatim, Jumat (25/4/2025).
Menurut Erik, lokasi pencabulan diketahui dilakukan di rumah pelaku. Mirisnya, uang yang dijanjikan ternyata tak pernah diberikan.
Atas perbuatannya, pelaku ki dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Erik.
(abq/iwd)