Seorang ibu berinisial S (46) di Magetan harus kehilangan uang Rp 1 Miliar. Warga Kecamatan Panekan itu tertipu seorang perempuan yang mengaku sebagai dukun.
Pelaku yakni NYW (28) warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah. Ia mengaku kepada korban bisa memindahkan janin kehamilan.
"Tersangka ini mengaku sebagai dukun yang dapat memindahkan janin bayi dari kandungan seseorang ke orang lain," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam release Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelaku, pelaku telah dua kali meminta uang ke korban. Uang pertama untuk jasa memindahkan janin kehamilan, pelaku meminta uang Rp 540 kepada korban.
"Dalam melancarkan aksi pelaku, itu pertama korban diminta membayar uang sebesar Rp 535 juta sebagai jasa pemindahan janin. Namun setelah uang yang diminta pelaku dituruti namun tidak ada hasil yang dijanjikan, korban meminta pelaku mengembalikan uang," jelas Erik.
"Untuk mengembalikan uang 540 juta itu tersangka kembali meminta sejumlah uang sebagai ritual pengembalian uang meminta Rp 530 juta. Jadi total Rp 1 Miliar lebih kerugian korban," imbuh Erik.
Erio menambahkan, pelaku. Dijerat tentang tindak pidana Penipuan Pasal yang disangkakan 378 KUHP Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4
tahun. Untuk masyarakat dihimbau untuk waspada jangan mudah percaya modus penipuan.
"Ancaman 4 tahun penjara. Kita himbau masyarakat jangan mudah percaya penipuan," tandas Erik.
(abq/iwd)