Berniat untung malah buntung. Itu dialami SA, warga Dawarblandong, yang tertipu Rp 325 juta. SA ditipu oleh dukun palsu yang mengaku bisa mengambil uang gaib lewat ritual pesugihan pantai selatan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menjelaskan kasus penipuan berkedok pesugihan pantai selatan ini berawal dari gagalnya SA dalam pilkdes di Dawarblandong. SA pun memutar otak agar uang ia hamburkan dalam pilkades bisa kembali.
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. Sebab SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul," jelas Rudi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (3/9/2024).
Mendapatkan sasaran empuk, Slamet pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan. Awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban membayar Rp 57 juta. Ia berdalih uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang.
Menurut Rudi, tersangka lantas 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020. Sehingga secara keseluruhan, SA menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Slamet untuk ritual pesugihan di pantai selatan. Namun, uang miliaran rupiah dari bank gaib yang dijanjikan pelaku tak pernah terwujud.
"Pelaku minta uang bertahap 7 kali alasannya untuk membeli minyak juga dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban Rp 325 juta tidak pernah dikembalikan pelaku," terangnya.
SA akhirnya melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk menarik uang dari bank gaib, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji. Rudi menambahkan, Slamet dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan Ibu Nawangwulan, ratu kidul untuk mendatangkan uang secara gaib," tandasnya.
(dpe/iwd)