Sidang Ijazah Jokowi Diskors 2 Kali, Penggugat Ajukan Mediator Gubes UNS

Kabar Nasional

Sidang Ijazah Jokowi Diskors 2 Kali, Penggugat Ajukan Mediator Gubes UNS

Agil Trisetiawan Putra - detikJatim
Kamis, 24 Apr 2025 17:13 WIB
Sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Sidang perdana perkara gugatan ijazah Jokowi di PN Solo. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Surabaya -

Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo sempat diskors 2 kali. Dalam sidang itu penggugat Muhammad Taufiq, seorang seorang pengacara asal Solo mengajukan mediator salah satu guru besar asal Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dalam perkara gugatan yang terdaftar bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu Jokowi menjadi tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (24/4) sejak sekitar pukul 10.30 WIB itu dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni. Sidang tersebut dihadiri semua pihak baik dari tergugat maupun penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan sidang itu sempat ditunda 20 menit karena kuasa hukum tergugat 3 atau pihak SMAN 6 Solo belum didaftarkan. Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk dilakukan registrasi.

"Untuk masalah ijazah, sidang hari ini sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen bagi kuasa hukum para pihak. Dalam sesi pertama, untuk perkara nomor 99 tentang ijazah palsu, pihak SMAN 6 (Solo) sebagai tergugat 3 ternyata kuasa tersebut belum didaftarkan. Oleh sebab itu, diberi kesempatan untuk diregister, pada akhirnya di-skorsing beberapa menit," kata Irpan kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (24/4/2025).

ADVERTISEMENT

Sidang dilanjutkan lagi sekira pukul 11.30 WIB. Dalam sidang itu dibahas tentang mediator yang ditunjuk untuk memimpin proses mediasi yang akan dilakukan.

Pihak penggugat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono. Para tergugat menyepakati hal itu, tapi penggugat diminta mendapatkan kepastian dari Prof Adi terlebih dahulu.

"Dari kuasa hukum penggugat telah menentukan Prof Adi Sulistyono, maka pihak kuasa hukum tergugat pada prinsipnya tidak keberatan. Mengingat Prof Adi sepanjang yang saya tahu memiliki kesibukan yang luar biasa sebagai akademisi," kata Irpan.

Sementara itu, penggugat, yaitu Muhammad Taufiq, menilai Prof Adi adalah sosok yang tepat sebagai mediator kasus ini.

"Kami menghendaki mereka yang jauh dari persoalan rutinitas, karena selama ini ketika mediasi sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak berbagai pihak, cenderung mediasi deadlock. Kalau mediatornya seorang guru besar, yang notabene guru saya dan Pak Irpan, itu memberikan nuansa yang berbeda," kata Taufiq.

Artikel selengkapnya di detikNews, buka di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads