Gerahnya Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu, 4 Orang Akan Dipolisikan

Kabar Nasional

Gerahnya Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu, 4 Orang Akan Dipolisikan

Taufiq Syarifudin - detikJatim
Selasa, 22 Apr 2025 18:41 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo ditemui di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (17/2/2025)
Presiden ke-7, Joko Widodo. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Surabaya -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gerah dengan tuduhan ijazah palsu yang terus bergulir. Dirinya akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan tersebut dan berencana melaporkan empat orang ke polisi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan berkas-berkas yang dikumpulkan sudah masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.

"Sejauh ini, sementara ini sih, mungkin ada sekitar 4 orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," kata Yakub Hasibuan kepada wartawan dilansir dari detikNews, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakub menerangkan bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan hasil analisis tim hukum.

"Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya. Mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, tim kuasa hukum Jokowi belum memberi informasi siapa saja keempat orang yang akan dipolisikan itu. Yakub mengatakan bahwa mereka masih menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.

"Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ungkapnya.

Persiapan Berkas Sudah 95%

Yakub memastikan bahwa persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95%. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.

"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kami kuasa hukum persiapan kami persiapan hukum. Kami lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kami kumpulkan semua saksi-saksinya, kami kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kami lengkapi dan itu sudah 95% kalau ditanya jumlahnya," jelasnya.

Kemudian, kata Yakub, jalur hukum yang akan ditempuh Jokowi melalui dirinya dan tim pengacara lainnya dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.

"Masih kami tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kami cadangkan hak hukum tersebut. Hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kami tempuh pidana," tegasnya.

Jokowi Gerah dengan Tudingan Ijazah Palsu

Sebelumnya, Jokowi menegaskan siap menunjukkan ijazah aslinya. Itu dia sampaikan usai menerima massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Rabu (16/4). Namun, Jokowi hanya akan menunjukkan ijazah itu jika pengadilan yang meminta.

"Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta," kata Jokowi merespons permintaan TPUA untuk menunjukkan ijazah asli miliknya.

Jokowi mengatakan tidak punya kewajiban menunjukkan ijazah miliknya kepada TPUA. Dia katakan juga bahwa TPUA juga tidak berwenang mengaturnya menunjukkan ijazah asli itu.

"Beliau-beliau ini meminta saya menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," katanya.

Jokowi Sebut Tudingan Ijazah Palsu Fitnah

Berkaitan ijazah miliknya, Jokowi menegaskan bahwa pernyataan yang telah disampaikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah sangat jelas.

"Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas," katanya.

Pada kesempatan itulah Jokowi menyatakan bahwa dirinya sedang mempertimbangkan untuk membawa tudingan ini ke ranah hukum. Jokowi mengatakan tudingan ijazah palsu itu telah menjadi fitnah.

"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini dan di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads