Agustiani Tio Fridelina, eks Anggota Bawaslu RI dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Di sidang itu jaksa memutar rekaman telepon antara Agustiani dengan eks kader PDIP Saeful Bahri.
Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Dalam rekaman suara itu, Saeful terdengar menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW itu. Terdengar pula istilah 'perintah ibu' yang tak dijelaskan lebih rinci mengenai apa.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," demikian kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saeful juga terdengar menyampaikan pesan Hasto agar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Dia sampaikan bahwa Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.
"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucap Saeful dalam rekaman itu.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Apa yang telah dilakukan oleh Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur dari kejaran KPK. Hingga hari ini, Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)