Praperadilan Hasto di PN Jaksel Terkait Tersangka Suap Dinyatakan Gugur

Kabar Nasional

Praperadilan Hasto di PN Jaksel Terkait Tersangka Suap Dinyatakan Gugur

Adrial akbar - detikJatim
Senin, 10 Mar 2025 18:00 WIB
Hasto Kristiyanto (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok. Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Surabaya -

Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gugur. Hakim tunggal menyatakan praperadilan itu gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Praperadilan yang dinyatakan gugur terkait kasus dugaan suap. Sedangkan praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan belum mulai diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan ini adalah yang kedua kalinya diajukan Hasto usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENT

Namun selama 5 tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Akhir 2024 lalu KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun Masiku.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads