Teganya Bapak di Lamongan Perkosa Anak Kandung Lebih dari Sekali

Teganya Bapak di Lamongan Perkosa Anak Kandung Lebih dari Sekali

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 24 Apr 2025 14:45 WIB
Bapak yang rudapaksa anak kandung saat digelandang di Mapolres Lamongan.
Bapak yang rudapaksa anak kandung saat digelandang di Mapolres Lamongan. (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Seorang bapak di Lamongan tega merudapaksa atau memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria itu bahkan memaksa anaknya melakukan persetubuhan di kamar putrinya itu lebih dari sekali.

Ayah kandung yang tega merusak masa depan anak gadisnya yang masih di bawa umur itu berinisial AAK (42), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan.

"Benar, kami telah mengamankan AAK yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubahan dan pencabulan terhadap anak kandungnya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto di Mapolres Lamongan, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan terhadap anak kandung ini, kata Kapolres, diketahui dari perubahan perilaku korban yang terlihat tertekan. Sang ibu menyadari anaknya sering mengurung diri di kamar dan tidak bersemangat untuk bersekolah.

"Sang ibu yang menyadari perubahan perilaku sang anak sontak membuat sang ibu bertanya kepada sang anak, namun sang anak belum juga mau bercerita terkait perubahan perilaku dalam dirinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Karena sang anak belum juga mau bercerita, ibunya mengambil inisiatif membawa anaknya konsultasi ke salah seorang psikolog yang ada di Surabaya. Kemudian sang ibu melihat chat atau obrolan sang anak dengan sang psikolog di ponsel milik putrinya.

"Dari chat atau obrolan di HP inilah ibunya tahu kalau anaknya menjadi korban kebiadaban ayahnya. Ibunya berusaha menanyakan hal itu kepada sang anak," katanya.

Betapa kagetnya sang ibu ketika anaknya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Tidak hanya satu kali, sang anak mengaku perbuatan bejat ayahnya itu dilakukan 2 kali di kamar korban.

"Karena mendengar pengakuan tersebut, akhirnya ibu korban melapor ke Polres Lamongan," tegasnya.

Setelah mendapat laporan itu, Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

pada Selasa (22/4) sore petugas mendapat informasi AAK berada di rumah orangtuanya di Desa Plisosetro, Kecamatan Pucuk. Seketika itu dia ditangkap petugas Polres Lamongan.

"Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/4) pukul 15.00 WIB," imbuhnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads