Seorang warga binaan Rutan Klas IIB Sampang jadi pengendali penjualan sabu-sabu dari dalam sel tahanan. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.
Kapolres Sampang AKPB Hartono mengungkapkan jaringan peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam rutan. Polisi menetapkan salah satu warga binaan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba itu.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka SB yang berada di lapas Sampang," Kata Hartono, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, kasus yang sama (Narkoba). Dulunya (juga) sebagai pengedar," katanya.
Hartono mengungkapkan Tersangka mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam sel tahanan melalui ponsel. Melalui alat komunikasi yang diduga menyelundupkan itu, tersangka menghubungi kurirnya di luar penjara.
"Kami tidak bisa menjelaskan terkait keberadaan HP itu, karena bukan ranah kami," tandasnya.
Penetapan SB sebagai tersangka di kasus yang sama setelah Satresnarkoba Polres Sampang sebelumnya menetapkan tersangka 2 orang kurirnya.
Kasus ini terungkap setelah 3 Februari polisi mengamankan IF di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang. Dia membawa sabu 53.28 gram.
Pada 9 Februari, polisi mengamankan H di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Karang Dalam, Sampang dengan barang bukti sabu 5.32 gram.
Plt Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya seolah membantah pengendali sabu warga binaannya. Dia lebih memilih peran tersangka dengan istilah penyalur.
"Yang bersangkutan sebagai penyalur dalam artian sebagai komunikator mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja," ujarnya.
Meski demikian Thoha mengakui penggunaan ponsel di dalam rutan masuk dalam pelanggaran berat. Berdasarkan aturan tidak diperbolehkan para tahanan membawa atau menggunakan ponsel.
"Kami dapat info yang bersangkutan dapat memegang Hp dari narapidana yang sudah, jadi istilahnya warisan," Ujarnya.
Untuk itu pihak rutan telah berupaya maksimal sterilisasi pelanggaran itu. Pihaknya menggelar razia tahanan 2 kali dalam seminggu dengan metode acak di setiap kamar.
"Kami akan lebih giat lagi melaksanakan razia karena itu penting untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Ke depan kami juga akan berkolaborasi dengan APH (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk sering info terkait kejadian atau kondisi napi," Tandasnya.
(dpe/iwd)