Polisi Kota Malang terus mendalami dugaan pelecehan dilakukan dokter YA. Selain meminta keterangan pegawai Persada Hospital, penyidik juga menganalisa rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan pihaknya telah mendatangi Persada Hospital untuk mengecek keberadaan ruang rawat inap yang disampaikan korban.
Selain melakukan pengecekan kamar perawatan, bersamaan juga melihat keberadaan pemasangan titik CCTV di rumah sakit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hari lalu, kita datang ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan secara langsung, sesuai keterangan saksi korban. Tidak ada CCTV dalam ruang perawatan," ujar Sholeh kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Namun, pihaknya telah meminta kepada Persada Hospital untuk memberikan rekaman CCTV saat dugaan pelecehan terjadi. Salinan CCTV diambil dari sejumlah titik yang terpasang di area rumah sakit.
"Kami sudah meminta salinan dari rekaman CCTV. Untuk dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terlapor saat kejadian," terangnya.
Sholeh mengaku, butuh beberapa waktu nantinya untuk menganalisa rekaman CCTV yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Rekaman tersebut juga menjadi alat bukti dalam pengungkapan kasus ini.
"Nanti akan dicek, dimana keberadaan terlapor. Apakah benar masuk ke dalam ruang inap pasien. Dan apakah dibenarkan pada jam-jam itu dokter boleh mendatangi pasien. Kami akan melakukan pendalaman," akunya.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait salinan CCTV tersebut. "Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli," tegasnya.
Sekedar diketahui, sudah ada dua perempuan yang mengaku telah mengalami pelecehan oleh dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A tertanggal 22 April 2025.
(abq/iwd)