Eks Karyawan Sentoso Seal Berharap Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan

Eks Karyawan Sentoso Seal Berharap Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 19:11 WIB
Kuasa hukum eks karyawan CV Sentoso Seal Edi Kuncoro Prayitno
Kuasa hukum eks karyawan CV Sentoso Seal Edi Kuncoro Prayitno. (Foto: Aprilia Devi/File)
Surabaya -

Eks karyawan CV Sentoso Seal yang menjadi korban penahanan ijazah berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan kemarin, Selasa (22/4). Ada 44 orang yang tercatat menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Mereka melapor atas 3 dugaan tindak pidana. Yakni dugaan penipuan, penggelapan, serta penghilangan barang milik orang lain.

"Harapannya setelah laporan kami layangkan di Polda Jatim, ini segera ditindaklanjuti," ungkap korban lewat kuasa hukumnya, Edi Kuncoro Prayitno saat dihubungi detikJatim, Rabu (23/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi berharap agar pihak kepolisian bergerak cepat sehingga bisa segera ditetapkan tersangka dalam polemik kasus penahanan ijazah ini.

"Semoga harapannya dengan waktu yang tidak terlalu lama, segera ditetapkan tersangka dalam perkara ini sehingga masalah ini segera selesai dan ada kepastian hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, para eks karyawan juga ingin agar dokumen pribadi mereka yang masih ditahan oleh CV Sentoso Seal, salah satunya adalah ijazah asli, bisa segera kembali.

"Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan," pungkas Edi.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads