Penggelapan Besi Ratusan Juta oleh Ekspedisi Nakal Digagalkan di Gresik

Penggelapan Besi Ratusan Juta oleh Ekspedisi Nakal Digagalkan di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 15:50 WIB
Penggelapan besi di Gresik
Penggelapan besi di Gresik/Foto: Istimewa
Gresik -

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik menggagalkan aksi penggelapan besi senilai ratusan juta rupiah. Diduga, ekspedisi abal-abal itu melakukan penipuan melalui media sosial.

Aksi tersebut terbongkar setelah korban melapor melalui kanal Lapor Pak Kapolres Cak Roma. Mendapat laporan tersebut, Polres Gresik bergerak cepat dan mengamankan ekspedisi yang sedang hendak memindahkan besi-besi tersebut ke kendaraan lainnya.

Kapolres Gresik AkBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, peristiwa itu bermula korban berinisial R, pemilik PT Kui Xin Baja yang beralamat di Jalan MH Thamrin Kavling 29, Cikokol, Tangerang, Banten memesan 500 batang pipa besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban memesan dari PT Perjuangan Steel di Margomulyo, Surabaya. Barang senilai Rp 200 juta itu rencananya dikirim ke pabriknya di Kendal, Jawa Tengah.

"Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, R mendapat informasi mencurigakan bahwa truk pengangkut pipa berhenti dan menurunkan sebagian muatan di kawasan Banjarsari, Cerme, Gresik," kata Rovan, Rabu (23/3/2025).

ADVERTISEMENT
Penggelapan besi di GresikPenggelapan besi di Gresik/Foto: Istimewa

Lantaran merasa curiga, ia pun melapor ke call center Polres Gresik melalui fitur Lapor Cak Roma. Tak butuh waktu lama, Tim Raimas Kalamunyeng langsung bergerak melakukan penyisiran. Sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu dini hari (23/04/2025), petugas menemukan Truk Fuso bernopol AD 9883 QA di jalan samping Universitas Muhammadiyah Lamongan.

"Setelah diperiksa, jumlah pipa yang tersisa hanya 250 batang. Artinya, separuh muatan sudah tidak berada di tempat semestinya dan diduga kuat telah digelapkan," tambahnya.

Rovan menambahkan polisi langsung mengamankan pengemudi truk berinisial SW (39), warga Desa Tambak, Kelurahan Melikan, Rongkop, Gunungkidul. Termasuk, truk dan muatan besi yang tersisa.

"Kami mengamankan satu unit truk Fuso, STNK dan SIM B1 atas nama SW, KTP pelaku, surat jalan pengiriman barang, dan 250 batang pipa besi. Semua barang bukti dan pelaku kami serahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk proses hukum lanjutan," terang Rovan.

Rovan menegaskan pengungkapan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, korban mengaku baru pertama kali menggunakan jasa ekspedisi yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Setelah truk berangkat, pihak ekspedisi tidak bisa lagi dihubungi.

"Modus seperti ini kerap menyasar pelaku usaha yang tergiur harga murah. Karena itu, kami imbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan pelaporan cepat seperti Lapor Cak Roma jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads