Otak Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan Masih Buron

Otak Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan Masih Buron

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 15:00 WIB
Pelaku penculikan santri di Pasuruan dibekuk
Penangkapan terduga pelaku penculikan santri Ponpes Metal di Pasuruan. (Foto: dok. Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi telah menetapkan 4 tersangka penculikan santri Ponpes Moeslim Al Hidayat atau Ponpes Metal Pasuruan berinisial MS (17). Keempat tersangka ini ternyata mendapat perintah dari tersangka lain yang masih dalam pencarian alias buron.

Keempat tersangka penculikan itu yakni SG (25), warga Desa Karangrejo, Gempol, Pasuruan; AE (34), warga Desa Tampung, Kecamatan Rejoso, Pasuruan; PW (60) warga Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya; dan MHR (32), warga Jalan Kaliasin, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Keempat tersangka ini turut diringkus dalam operasi penangkapan yang berhasil mengamankan 7 orang di 2 lokasi, yakni di Exit Tol Kebomas, Gresik dan di salah satu rumah di Jl Alam Bukit Raya Kelurahan Kembangan, Kebomas, Gresik pada Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebutkan bahwa keempat tersangka ini melakukan penculikan terhadap MS atas perintah dari seseorang berinisial P yang saat ini masih buron.

Dalam kasus penculikan berlatar belakang kasus narkoba jenis sabu ini, P diketahui merupakan otak dari kejahatan yang meminta para tersangka lain untuk melakukan penculikan. Tapi penculikan ini ternyata salah sasaran.

ADVERTISEMENT

"Jadi, para tersangka ini melakukan penculikan atas perintah seseorang yang bernama P yang masih dalam pencarian. Dia menduga korban MS ini adalah RN alias DPS," ujar Jumur kepada detikJatim, Rabu (24/4/2025).

Lebih lanjut Jumhur menjelaskan bahwa RN alias DPS ada orang yang diduga telah menerima paket jenis sabu yang kemudian paket sabu itu tidak diserahkan kepada P. Karena itulah P memerintahkan para tersangka melalui orang lain berinisial RZ untuk melakukan penculikan.

"Kemudian (korban) dikejar oleh penagih berinisial RZ selaku pemilik sabu dengan memerintahkan beberapa tersangka melalui perintah dari saudara P untuk melakukan penculikan terhadap korban," kata Jumhur.

Adapun peran 4 tersangka yang telah diamankan, SG diketahui menjadi salah satu eksekutor yang membekap korban dengan sarung. Sedangkan AE adalah sopir saat eksekusi penculikan terjadi. AE juga diketahui melakukan penodongan airsoft gun terhadap korban saat berada di dalam mobil.

Sementara PW diketahui turut berperan dalam melakukan eksekusi penculikan korban. Sedangkan tersangka MHR, selain turut melakukan eksekusi penculikan korban dia juga sempat melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

Terhadap para tersangka polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP juncto 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP juncto 55 KUHP.

Jumhur menegaskan bahwa para pelaku penculikan ini adalah eks narapidana kasus narkoba. Kasus penculikan ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh polisi karena masih ada pelaku yang masih buron.

"Kasus ini masih kami kembangkan dan memburu DPO, serta mengembangkan kasus ini," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads