Kos Short Time di Lamongan Digerebek, Tarifnya Rp 35 Ribu

Kos Short Time di Lamongan Digerebek, Tarifnya Rp 35 Ribu

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 12:45 WIB
Kos short time di Lamongan digerebek polisi
Kos short time di Lamongan digerebek polisi/Foto: Istimewa
Lamongan -

Sebuah kos-kosan yang diduga menyediakan jasa sewa kamar untuk pasangan mesum di Lamongan digerebek polisi. Pengelola kos tersebut, seorang pria berinisial AF (24) asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut. AF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring," kata Sudibyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudibyo menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kamar kos di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring yang disewakan untuk pasangan bukan suami istri. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi. Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan tersebut, mereka mengaku menyewa kamar kepada AF dengan tarif Rp 35 ribu untuk durasi waktu 30 menit. Tarif tersebut berlaku setiap kali ada pasangan yang ingin menggunakan kamar kos tersebut.

"Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan 1 set seprei warna biru motif kotak serta 1 buah HP," tandasnya.

Saat ini, lanjut Sudibyo, AF telah ditahan di Rutan Polsek Kedungpring dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads