Keluarga Eks Paspampres di Malang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Keluarga Eks Paspampres di Malang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 11:30 WIB
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur saat konferensi pers keluarga eks paspampres di Malang diduga jadi korban mafia tanah.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur saat konferensi pers keluarga eks paspampres di Malang diduga jadi korban mafia tanah. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur mengungkap dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang menimpa keluarga dari seorang perwira tinggi TNI aktif yang pernah menjabat sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau Ajudan Presiden Joko Widodo. Korban adalah Arya Sjahreza Bayu Lesmana.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito. Menurutnya, korban merupakan ahli waris dari Ir. Haji Endro Koesmartono (Alm), pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Bandung No. 34, Kota Malang, sesuai Akta Jual Beli tertanggal 23 Desember 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1018 seluas 553 meter persegi.

Namun, rupanya korban tertipu oleh rekannya yang di perjanjian awal menawarkan usaha rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arya adalah korban penipuan dan permufakatan jahat oleh dua orang pelaku bernama Nanda Almer Ronny Putra dan Rizky Thamrin, yang awalnya mengajak usaha bersama dalam CV Frio Tobacco. Dengan dalih kerja sama bisnis, Arya dibujuk untuk menjaminkan aset tanah milik orang tuanya," ujar David, Rabu (23/4/2025).

Selanjutnya, modal usaha yang dicairkan justru digelapkan oleh Nanda Almer. Akibatnya, korban kehilangan aset rumahnya senilai Rp 15 miliar.

ADVERTISEMENT

Parahnya, lanjut David, korban juga dipersekusi atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, padahal keluarga tersebut telah menghuni rumah sejak 1993.

Tak hanya itu, dalam proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum korban turut mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami intimidasi dan intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai oknum Kopassus berinisial Letkol M.

Buktinya, ada pada komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp di mana Renald Christoper selaku salah satu kuasa hukum korban diancam.

GRIB Jaya Jatim juga menyoroti dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam perkara pidana yang menjerat korban.

Sebab, dalam perkara Nomor 371/Pid.B/2024/PN Mlg Jo. No. 460/PID/2025/PT SBY, korban dinyatakan bersalah atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin berdasarkan Pasal 167 KUHP.

"Putusan itu janggal. Karena faktanya, korban dan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak 1993, jauh sebelum perkara muncul. Hal ini mengindikasikan kuat adanya praktik mafia peradilan," kata David.

GRIB Jaya Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang menimpa keluarga Arya Sjahreza Bayu Lesmana.

"Ini sangat jahat. Boleh kita punya uang banyak, punya teman polisi, jaksa, hakim, tapi jangan untuk menzalimi," pungkas David.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads