Komplotan pengedar sabu di Kabupaten Kediri diungkap. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sabu turut disita.
Ketiga tersangka adalah MIM alias Kacung (23) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, KA alias Olip (31) warga Desa Krecek Kecamatan Badas dan AHK alias Amek (31) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan penangkapan para terduga pelaku pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, pada 14 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, tim Buser Satresnarkoba menangkap seorang terduga pelaku berinisial MIM alias Kacung di rumahnya Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu.
"Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan MIM alias Kacung ini kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial KA alias Olip," kata Bimo, Selasa (22/4/2025).
Pelaku Olip ini, lanjut Bimo, diamankan di tempat kos wilayah Kampung Inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Dari pengakuaannya, polisi selanjutnya mengamankan suaminya yang berinisial AHK alias Amek.
Terduga tersangka AHK alias Amek sendiri diketahui tengah menjalani tahanan Lapas Kediri kasus yang sama. Dalam perannya tersangka AHK merupakan pengatur jaringan sabu tersebut.
"Ya, jadi Amek ini mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku Amek dan Olip ini sepasang suami istri," ujar Bimo.
Bimo menambahkan, sedangkan peran tersangka MIM sebagai pengedar yang mendapatkan upah Rp 250 ribu. Sementara, KA alias Olip ini sebagai penyedia tempat dan menyediakan barang sabu untuk diedarkan.
"Untuk barang bukti kami sudah kita amankan sabu dan alat-alat lainnya seperti timbangan. Pada saat ini kami tengah mendalami asal usul barang bukti yang dikendalikan oleh pelaku AHK alias Amek," pungkas Bimo.
(abq/iwd)