Polisi telah meringkus pelaku pembuangan bayi di persawahan Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun. Pelaku yang tak lain Y (26) dan ENN (19) orang tua kandung tersebut tega membuang bayi lantaran malu belum menikah.
"Pasangan ini menutupi aib karena hamil di luar pernikahan dan malu atas kelahiran bayi pada 21 Maret 2025," ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik saat dikonfirmasi wartawan Kamis (17/4/2025).
Puncak rasa malu tersangka asal Cilacap yang tinggal di rumah kos Caruban tersebut, kata Rofik, saat usai lebaran tersangka ENN di hubungi orang tua yang menanyakan mengapa lebaran tidak pulang. Dalam kebingungan ENN dan Y membuat rencana membuang bayi yang merupakan darah dagingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sejak mulai kelahiran tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025 pasangan Y dan ENN panik karena dihubungi oleh orang tuanya yang berada di Cilacap. Bahwa hari raya Idul Fitri pasangan tersebut tidak mudik ke kampung halaman," kata Rofik.
"Lalu mereka berunding atas kehamilan hingga kelahiran bayi yang diberi nama Z.A.R berniat menutupi aib karena hamil di luar pernikahan. Ada tiga pilihan mereka, memberikan hak asuh bayi kepada orang lain; menyerahkan bayi kepada panti asuhan dan menelantarkan/membuang bayi yang jadi pilihan mereka," imbuh Rofik.
Sebelumnya, warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, digemparkan oleh penemuan bayi laki-laki di tengah sawah. Bayi tersebut diduga dibuang oleh orang tuanya, namun saat ditemukan masih dalam kondisi hidup dan terbungkus kain selimut.
(abq/iwd)