Orang Tua Pembuang Bayi di Sawah Madiun Ditangkap

Orang Tua Pembuang Bayi di Sawah Madiun Ditangkap

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 17 Apr 2025 18:42 WIB
Pelaku pria pembuangan bayi di sawah Madiun
Pelaku pria pembuangan bayi di sawah Madiun (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Dua pembuang bayi di persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ditangkap. Kedua pelaku tak lain kedua orang tua bayi.

Kedua pelaku yakni pria asal Cilacap berinisial Y (26) dan ibu bayi, ENN (19). Pelaku pria ditangkap setelah datang dan mengakui sebagai ayah biologis ke Polsek Pilangkenceng.

"Pelaku ada dua asal Cilacap yang tinggal di rumah kos di Caruban," kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya si pria datang ke Polsek Pilangkenceng dan mengakui sebagai ayah biologis namun sebelumnya mengaku tidak membuang bayi," imbuh Rofik.

Menurut Rofik, bayi berjenis kelamin laki-laki masih hidup yang dibuang di persawahan tersebut, dilahirkan ENN pada 21 Maret 2025. " Pelaku lalu membuang pada 15 April 2025," terang Rofik.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan kedua pelaku telah ditahan. Keduanya juga terancam pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kita jerat Pasal 305 KUHP berbunyi: Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan. Pasal 307 KUHP berbunyi: Kalau si tersalah karena kejahatan yang diterangkan dalam pasal 305, adalah bapa atau ibu dari anak itu, maka baginya hukuman yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambahkan dengan sepertiganya," ungkap Agus.

"Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 76B berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 56 ke 1e Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu," tandas Agus.

Sebelumnya, warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, digemparkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki di tengah sawah. Bayi tersebut diduga dibuang oleh orang tuanya, namun saat ditemukan masih dalam kondisi hidup dan terbungkus kain selimut.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads