Aksi begal taksi online di Surabaya diungkap. Para pelaku tak hanya menyekap, tapi juga membawa kabur mobil korban dan menjualnya hingga ke Cirebon Jawa Barat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Wisata Menanggal Surabaya.
Saat itu, 2 pelaku berinisial ISM dan AK berada di minimarket kawasan Letjend Sutoyo Nomor 36 Sidoarjo. Di sana, ia sudah menyiapkan lakban untuk digunakan beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya mendapati 1 target berinisial AS dan telah mereka incar. Kala itu, pria berusia 61 tahun itu mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol L 1283 ADI.
"Setelah itu ISM dan AK menaiki kendaraan milik korban dengan maksud pesan ojek offline dengan tujuan diantar awal di arah SMPN 57 di Jalan Siwalankerto," kata Luthfie, Rabu (16/4/2025).
Sampai di depan SMPN 57 di Jalan Siwalankerto, keduanya berniat untuk turun, sesuai dengan permintaan keduanya. Namun, keduanya batal turun lantaran banyak orang sedang nongkrong di lokasi.
ISM dan AK meminta AS mengantar lagi ke arah STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal Surabaya. Setelah sampai di tempat tujuan dengan kondisi sepi, keduanya meminta berhenti dan melakukan aksinya.
"Kedua pelaku merampas kendaraan AS dengan kekerasan, dengan cara membekap korban dan memukul korban beberapa kali. Akhirnya korban pasrah dan berkata 'silakan diambil semuanya saya tidak akan melawan'," ujarnya.
Setelah korban dibekap dengan lakban di bagian mata, mulut, tangan, dan kaki, ISM dan AK bersama korban menuju ke arah Wonoayu Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Saat berada di lokasi dengan situasi sepi, keduanya membuang AS di kebun tebu.
"Korban dibuang dan ditinggalkan di situ oleh ISM dan AK. Setelah itu membawa lari kendaraan mobil merk Sigra warna putih dengan nopol L 1283 ADI, ponsel, isi dompet, dan surat-surat lainnya," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. Menurut Aris, ISM dan AK langsung melarikan diri ke arah Cirebon untuk menjual kendaraan tersebut ke penadah yang belakangan diketahui berinisial ATM.
"Korban mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri, mata sebelah kiri, bibir, telinga dan hidung mengalami pendarahan, akibat kekerasan yang dilakukan oleh ISM dan AK," paparnya.
Usai peristiwa itu, AS melaporkannya ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi memburu keberadaan para pelaku.
Namun, ISM terlebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Waru Sidoarjo. Selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu (5/4/2025) pukul 22.00 WIB.
"AK, ATM, dan AR (penadah) kami amankan pada Kamis (10/4/2025) pukul 17.54 WIB di Bunder Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat di hari yang sama," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun. Serta pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
(pfr/iwd)