Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Urea 2 Ton di Probolinggo

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Urea 2 Ton di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 29 Jan 2025 23:00 WIB
2 orang jadi tersangka penyelundupan pupuk urea di probolinggo
2 Orang jadi tersangka penyelundupan pupuk urea di Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea di Probolinggo digagalkan. Sebanyak 40 karung atau 2 ton pupuk disita dan tiga pelaku diamankan.

2 Orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka yakni S (35) warga Desa Seboro Kecamatan Krejengan dan MAS (36) warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan. Sementara SM (21) warga Desa Seboro, dijadikan saksi.

"Yang diamankan 3 orang, tapi setelah diperiksa, akhirnya 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 1 orang lagi masih berstatus saksi," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan intensif, akhirnya terkuak jika pupuk yang diamankan milik warga Kabupaten Probolinggo. Pupuk jenis urea itu hendak dikirim dan dijual ke Kecamatan Besuk menggunakan mobil pikap warna hitam.

Pupuk bersubsidi itu diketahui milik seorang berinisial J, asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan akan dijual kepada MF, warga Desa Alasatengah, Kecamatan Besuk seharga Rp 7,6 juta.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, selain puluhan karung pupuk, pikap warna hitam dengan nopol N 8104 NO itu diketahui yang mengangkut pupuk itu milik satu orang.

"Pupuk sebanyak 40 karung dan pikapnya itu milik satu orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo juga. Rencananya akan dijual ke warga di desa masuk Kecamatan Besuk," tambahnya.

Keterangan itu, menurut dia, diperoleh dari 3 orang yang sebelumnya diamankan saat membawa pupuk urea. itu dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih berstatus saksi.

"Kemarin memang tidak kami sebutkan langsung siapa pemilik kendaraan, pupuk serta yang akan membeli pupuk, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Untuk lain-lainnya, akan kami kabari lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo kembali menggagalkan pengiriman atau pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea, pada Kamis (23/1/2025) malam.

Sebanyak 40 karung atau 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea itu diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Setelah diamankan saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk, puluhan pupuk bersubsidi itu lalu dibawa ke Polsek setempat bersama dengan mobil pikap, serta 3 orang yang terlibat dalam pendistribusian ilegal tersebut.




(irb/fat)


Hide Ads