Pendistribusian Pupuk Ilegal di Probolinggo Digagalkan

Pendistribusian Pupuk Ilegal di Probolinggo Digagalkan

M Rofiq - detikJatim
Senin, 14 Apr 2025 02:00 WIB
Penggagalan pendistribusian pupuk ilegal di Probolinggo.
Penggagalan pendistribusian pupuk ilegal di Probolinggo. Foto: Istimewa
Probolinggo - Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian puluhan karung pupuk bersubsidi tanpa izin. Pendistribusian puluhan karung pupuk ilegal itu digagalkan di Jalan Raya masuk Desa Kedawung, Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (12/4/2025).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea tersebut diamankan di dalam mobil elf.

"Selain itu juga, kami mengamankan sopir dan kernetnya. Keduanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian ilegal ini karena mereka hanya mengantarkan pupuk tersebut," kata Wisnu, Minggu (13/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, pupuk bersubsidi tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara AP, menurutnya, membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kuripan. Rencananya pupuk akan dikirim AP dari Bantaran menuju Sumber.

"Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.


(irb/iwd)


Hide Ads