Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea tersebut diamankan di dalam mobil elf.
"Selain itu juga, kami mengamankan sopir dan kernetnya. Keduanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian ilegal ini karena mereka hanya mengantarkan pupuk tersebut," kata Wisnu, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, pupuk bersubsidi tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara AP, menurutnya, membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kuripan. Rencananya pupuk akan dikirim AP dari Bantaran menuju Sumber.
"Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
(irb/iwd)