UIN Malang Keluarkan Mahasiswanya yang Akui Perkosa Mahasiswi

UIN Malang Keluarkan Mahasiswanya yang Akui Perkosa Mahasiswi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 15 Apr 2025 19:07 WIB
UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kota Malang.
UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kota Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang memutuskan sikap terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya berinisial IPF. Pihak kampus memutuskan drop out atau mengeluarkan IPF secara tidak hormat.

Kasubag Humas UIN Malang, M Fathul Ulum menegaskan bahwa pemberhentian secara tidak hormat dilakukan terhadap IPF karena dinilai telah merugikan UIN atas apa yang telah dilakukan. Selain itu, IPF juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa sebagaimana tercantum pada Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN," terang Ulum saat ditemui detikJatim di UIN Malang, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran yang dimaksud pada poin 8 dan 10 itu membawa, mengkonsumsi/mengedarkan minuman keras beralkohol dan atau membawa mengkonsumsi narkoba di dalam dan atau di luar lingkungan kampus UIN. Kemudian melakukan tindakan yang bertentangan dengan moral dan susila dan ajaran Islam," ujarnya.

Pemberhentian tidak hormat kepada IPF ini berdasarkan Keputusan Rektor UIN Malang nomor 684 tahun 2025. Keputusan ini sudah berlaku sejak 14 April 2025 kemarin.

ADVERTISEMENT

IPF diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2022 jurusan perpustakaan dan sains Informasi fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang. Ulum menambahkan terkait kasus dugaan pemerkosaan itu, pihaknya enggan berkomentar dan tidak ingin terlibat lebih jauh lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan pemerkosaan. Kabar tersebut beredar dan ramai di berbagai platform medsos.

Dalam kiriman video yang tersebar di medsos, IPF menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena telah melakukan pemerkosaan kepada mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang.

"Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dan mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar," terang IPF dalam video tersebut.

"Saya melakukannya dengan keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025 dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari dan akan bertanggung jawab penuh akan keadaan psikis dan fisik korban," imbuhnya.

Selain video klarifikasi itu, beredar pula informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa IPF merupakan mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maliki Malang.




(dpe/iwd)


Hide Ads