Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha Surabaya usai viralnya video sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan resign. Unggahan ini menuai pro kontra publik di media sosial. Pengamat menilai tindakan Armuji adalah bentuk keberpihakan kepada warga.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Satria Unggul Wicaksana menyayangkan laporan pidana terhadap Armuji. Menurutnya, langkah Armuji justru merupakan bentuk pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Fungsi dan tugas Wakil Wali Kota adalah memastikan adanya pelaksanaan aspirasi warga. Itu pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jika kemudian dilaporkan, ini tentu memprihatinkan," kata Satria saat dihubungi detikJatim, Jumat (12/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria menyoroti bahwa kasus penahanan ijazah bukan hal baru dalam hubungan kerja. Ia menegaskan, persoalan mendasar yang sering terjadi adalah tidak adanya transparansi antara pekerja dan perusahaan saat membuat perjanjian kerja.
"Seringkali terjadi bahwa antara pekerja dan pemberi kerja tidak transparan dalam membuat perjanjian kerja. Kalau kesepakatan itu dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan bertujuan untuk loyalitas, secara hukum sah-sah saja. Tapi faktanya di lapangan berbeda," ujarnya.
Menurutnya, pekerja, khususnya dari kalangan unskilled labor memang berada dalam posisi yang sangat lemah.
"Ada ketimpangan relasi antara pekerja dan perusahaan. Mereka tidak punya daya tawar. Termasuk soal penahanan ijazah, ini jelas bentuk ketidakadilan yang masih terus terjadi," ujar Satria.
Dia menambahkan bahwa penahanan ijazah dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar yang sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana.
"Jika perusahaan menahan ijazah untuk menciptakan intimidasi atau manipulasi, itu bisa jadi pelanggaran hukum. Bisa diproses secara pidana atau perdata, dan ini juga bisa menjadi dasar dalam sengketa hubungan industrial," jelasnya.
Satria juga merujuk Pasal 374 KUHP lama yang menyebut bahwa penggelapan dalam hubungan kerja dapat dipidana hingga lima tahun.
"Ini bisa menjadi dasar hukum bagi buruh untuk membela haknya," tambahnya.
Dia pun menyarankan agar pekerja atau warga yang mengalami penahanan ijazah dapat melapor ke berbagai lembaga seperti Dinas Tenaga Kerja atau ke Ombudsman jika mengarah pada maladministrasi hingga ke kepolisian jika masuk ranah pidana.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Mubarok Muharram menilai tidak ada unsur politik dalam tindakan Armuji. Ia menyebut apa yang dilakukan wakil wali kota itu murni sebagai upaya membela kepentingan warga.
"Menurut saya tidak ada pesan politik. Ini murni persoalan dua pihak. Pak Armuji kan ingin ijazah warganya tidak ditahan. Saya pikir perlu pemimpin yang berpihak pada rakyatnya, dan tindakan itu justru semestinya dilakukan oleh seorang pemimpin," jelas Mubarok.
Ia menegaskan, laporan pidana terhadap Armuji masih perlu menunggu hasil penyelidikan.
"Dilaporkan belum tentu bersalah. Kita lihat saja nanti prosesnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh perempuan pengusaha bernama Jan Hwa Diana yang tidak terima dengan video sidak Armuji ke CV Sentoso Seal menyebut nama dirinya dan memuat fotonya bersama foto suaminya.
Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4) dengan tuduhan pencemaran nama baik yang didasarkan pada UU ITE.
"Pak Armuji (yang dilaporkan). Melanggar UU ITE Pasal 25 dan 47," kata Diana saat ditemui detikJatim di kawasan Surabaya Barat, Jumat (11/4/2025).
(dpe/iwd)