Kakak Ipar Jadi Otak Pencurian Rp 45 Juta Milik Juragan Tahu Kota Batu

Kakak Ipar Jadi Otak Pencurian Rp 45 Juta Milik Juragan Tahu Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 12 Apr 2025 01:00 WIB
Tiga pelaku pencurian uang juragan Tahu di Kota Batu saat ditangkap
Tiga pelaku pencurian uang juragan Tahu di Kota Batu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Batu -

Polisi meringkus 3 warga Kota Batu yang mencuri uang Rp 45 juta dan satu buah handphone milik juragan tahu bernama Riyadi. Para pelaku melakukan pencurian dengan masuk lewat jendela rumah dan merusak kunci almari korban.

Tiga pelaku ini meliputi kakak ipar korban S (64) warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu serta warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu berinisial DA (37) dan YAC. Dalam melancarkan aksinya, S berperan sebagai pemberi informasi dan pemilik ide, sedangkan DA dan YAC selaku eksekutor.

Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagijo mengatakan bahwa pencurian terjadi di rumah korban Jalan Bromo Gang I Nomor 20, RT01 RW10, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 7 April 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula saat S adik ipar sekaligus karyawan korban sedang bingung karena membutuhkan uang. S yang saat itu tinggal bersama Riyadi gelap mata dan terpikir untuk mencuri uang milik saudaranya yang diketahui tersimpan di dalam sebuah lemari.

Namun, saat itu S tidak berani melancarkan aksi pencurian seorang diri karena takut akan ketahuan. Dari situ, pada 3 April 2025 si S menghubungi kenalannya DA melalui telepon dan menyampaikan rencana tersebut dan memberitahu cara untuk melancarkan aksinya agar tidak diketahui korban.

ADVERTISEMENT

Setelah keduanya sepakat, pada 7 April 2025 DA mengajak rekannya YAC untuk beraksi pada sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan menuju lemari tempat harta milik korban disimpan. Keduanya mencongkel kunci lemari menggunakan obeng yang telah disiapkan.

"S saat itu bertugas ngasih arahan lokasi tempat penyimpanan uang dan cara masuk rumah lewat jendela. S juga bertugas mematikan lampu agar saat DA dan YAC masuk, tidak diketahui oleh penghuni rumah," terang Anton kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Setelah mengambil uang senilai Rp 45 juta dan sebuah handphone, DA dan YAC bergegas keluar rumah dan meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama setelah melakukan pencurian, ketiga pelaku bertemu di kos YAC Jalan Wukir Gang 6, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Di sana mereka bertemu dan menghitung uang yang didapat. Kemudian uang dibagi Rp 18.300.000 untuk S, sementara DA dan YAC masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 13.350.000," kata Anton.

Korban yang mengetahui bahwa hartanya hilang kebingungan dan memutuskan untuk melapor ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengantongi identitas para pelaku dan menangkap mereka pada Kamis (10/4/2025) pukul 00.00 WIB.

Atas perbuatannya, tiga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads