Sindikat spesialis pencurian sepeda motor diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada empat pria yang telah ditangkap petugas kepolisian.
Para pelaku adalah AL (37) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, AH (42) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu serta HS (36) dan VCK (27) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan 4 orang yang diringkus ini memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari AL berperan sebagai penadah atau penerima sepeda motor hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, AH dan HS bertugas sebagai pengawas lokasi saat komplotan tersebut melancarkan aksinya. Sedangkan VCK berperan sebagai eksekutor dalam melakukan pencurian sepeda motor.
"HS dan VCK ini juga yang melakukan jual beli sepeda motor kepada penadah dalam kasus ini adalah AL," ungkap Rudi kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor ke pihak kepolisian. Total ada 3 laporan kasus serupa di wilayah hukum Polres Batu.
Laporan pertama pencurian motor pada 28 Desember 2024 di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kedua, pencurian motor di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada 19 Februari 2025.
Terakhir, laporan pencurian motor di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada 20 Februari 2025.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Mereka kami amankan di rumah masing-masing," terang Rudi.
Berdasarkan pengakuan 4 tersangka, mereka melancarkan aksinya dengan cara berkeliling di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. Setelah menemukan sasaran, mereka membagi tugas dan melakukan pencurian tersebut.
"Sasaran mereka kendaraan yang diparkir di luar rumah dengan kondisi dikunci stang ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel di kendaraan. Setelah berhasil, pelaku menjual sepeda motor kepada penadah dengan harga Rp 2,4-Rp 3,6," ungkapnya.
Atas perbuata tersebut, para pelaku ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(abq/iwd)