Kedua sopir truk yang diamankan yakni berinisial IH (40), warga Kabupaten Pamekasan, dan H (24) asal Kabupaten Sampang. Dua truk dan sopirnya ini diamankan anggota Satreskrim Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya menyita 240 karung pupuk subsidi. Masing-masing jenis Urea 240 dan 120 karung jenis Phonska.
"Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi," kata Edo Satya Kentriko saat press release, Rabu (15/3/2023).
Edo menuturkan penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada Rabu (8/3) malam. Dalam informasi itu disebutkan ada dua truk hendak mengangkut pupuk bersubsidi di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep.
"Pupuk bersubsidi itu disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep," ujar Edo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Kedua truk akhirnya bisa dicegat di Jalan Raya Sumenep - Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Kedua sopir beserta truknya lalu diamankan ke Polres Sumenep. Setelah dimintai keterangan, IH dan H lalu dipulangkan atau tidak ditahan. "Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," terang Edo.
Meski demikian, kedua sopir dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
(abq/fat)