Produksi Balon Udara dan Peledak, Kurir Ekspedisi di Trenggalek Ditangkap

Produksi Balon Udara dan Peledak, Kurir Ekspedisi di Trenggalek Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 06 Apr 2025 11:35 WIB
Barang bukti balon udara dan peledak di Trenggalek yang disita dari pelaku
Barang bukti balon udara dan peledak di Trenggalek yang disita dari pelaku (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek dan Unit Reskrim Polsek Kampak menangkap seorang kurir jasa pengiriman paket atau ekspedisi karena diduga memproduksi bahan peledak petasan dan balon udara. Rencananya hasil produksi tersangka akan diledakkan pada perayaan Lebaran Ketupat.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, mengatakan tersangka AD (23) ditangkap di rumahnya di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Selain tesangka, polisi juga menyita barang bukti lima kilogram bahan peledak berupa belerang, bubuk Kalium Klorat (KCLO3) dan bubuk arang.

"Kemudian puluhan petasan siap ledak, sumbu petasan, dan balon udara berukuran besar. Untuk bahan peledak ini ada yang sudah diracik dan ada juga yang belum," kata AKP Eko, Minggu (6/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan bahan baku peledak dari pasar daring (marketplace). Tesangka membeli bahan baku secara terpisah dan melakukan peracikan sendiri di rumah.

"Dia mengetahui ilmu meracik bahan peledak dari media sosial," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya bahan peledak, AD juga memproduksi sendiri selongsong petasan dari berbagai ukuran dengan menggunakan bahan kertas bekas. "Yang beranjak juga membuat balon udara dari plastik, ukurannya cukup besar," imbuhnya.

Rencananya puluhan petasan akan dirangkai dengan balon udara dan diterbangkan pada saat perayaan Lebaran Ketupat pada Senin (7/4/2025).

"Sebelumnya, dia sudah memproduksi bahan peledak maupun balon. Sudah dipakai pada saat Lebaran kemarin," jelas Eko.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun meledakkan petasan, karena dapat membahayakan nyawa. Kami akan menindak tegas para pelaku," tegasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads