Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Lima di antaranya anak-anak sedangkan 2 tersangka lainnya sudah dewasa.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan ketujuh tersangka adalah AA (20), ZR (19), IRK (16), KAF (16), KFH (15), RRP (14), dan GWP (14). Semuanya warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Dia menjelaskan bahwa beberapa tersangka dewasa di antara mereka langsung ditahan. Sedangkan tersangka yang masih terkategori kanak-anak tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP (14) disebut sebagai otak dari peristiwa ini. Ia mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19) untuk meraciknya," kata Taat Resdi, Jumat (4/4/2025).
Menurut Taat, 7 tersangka diduga sengaja menerbangkan balon udara dilengkapi ratusan petasan. Saat diterbangkan rangkaian petasan itu jatuh dan meledak di salah satu rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong.
"Rangkaian petasan itu terdiri dari ukuran kecil 100 buah dan yang besar lima. Dari jumlah itu 83 yang kecil meledak dan dua yang besar juga meledak. Akibat ledakan itu satu rumah dan mobil rusak. Selain itu juga melukai pemudik asal Bali," ujarnya.
Dalam proses penyidikan para tersangka mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter maupun bahan peledak yang digunakan. Mereka membeli bahan baku ledakan secara daring dan diracik sendiri.
"Untuk memproduksi itu para tersangka ini patungan, masing-masing Rp 100 ribu dan terkumpul Rp 700 ribu. Kemudian dibelikan bahan baku balon maupun petasan," jelasnya.
Para tersangka memproduksi kedua barang tersebut secara bersama-sama, mulai sebelum Ramadan hingga menjelang Lebaran.
"Hasil produksi petasan dan balon diterbangkan di pinggir persawahan pada Rabu (2/4/2025).
Sementara itu salah seorang tersangka AA, mengatakan kegiatan produksi balon dan petasan menjadi agenda rutin untuk menyambut Lebaran. Proses memproduksi barang terlarang tersebut pihaknya menghabiskan anggaran Rp 500 ribu.
"Rp 500 ribu itu sudah semua, sedangkan yang Rp 200 ribu untuk beli rokok," jelasnya.
Pascainsiden itu AA dan rekannya mengaku panik dan sempat bersembunyi di rumahnya. Namun pada Rabu siang mereka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Taat menjelaskan para tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .
"Dari pasal-pasal itu hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Rabu (2/4) pukul 6.15 WIB, rangkaian petasan yang ditautkan pada balon udara tersebut jatuh dan meledak di sebuah rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Akibatnya atap teras dan kaca jendela hancur. Selain itu ledakan juga mengakibatkan mobil milik pemudik asal Denpasar, Bali, Mujadi rusak. Mujadi juga mengalami sejumlah luka akibat ledakan petasan.
(dpe/iwd)