Begini Modus Sindikat Uang Palsu di Kota Batu untuk Kelabui Korban

Begini Modus Sindikat Uang Palsu di Kota Batu untuk Kelabui Korban

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 27 Mar 2025 09:50 WIB
Uang palsu dan ponsel yang diamankan sebagai barang bukti di Polres Kota Batu
Uang palsu dan ponsel yang diamankan sebagai barang bukti di Polres Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Sebanyak tiga warga Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena terlibat pengedaran uang palsu di Kota Batu. Guna memastikan uang terlihat asli, mereka menggunakan cat semprot akrilik pada uang palsu tersebut.

Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagijo menyampaikan, uang palsu yang diedarkan memiliki tekstur lebih halus dibandingkan uang asli. Sehingga diberi semprotan cat akrilik untuk mengelabui korban.

"Uang palsu yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus dibanding uang asli. Karena itu, pelaku menyemprotkan pilox akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh," ujar Anton kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, saat uang palsu akan digunakan itu sengaja dibuat kusut agar lebih sulit lagi untuk diketahui kalau sebenarnya uang palsu. Untuk melancarkan aksinya, mereka juga memilih waktu di malam hari," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas kepolisian mendapat laporan adanya peredaran uang palsu melalui media sosial Facebook. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

Pelaku laki-laki berinisial GA (19) warga Kabupaten Blitar ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu (23/3/2025) pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain yang diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar. Mereka adalah perempuan berinisial AA (37) dan laki-laki berinisial HP (22).

Kini, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah para tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain.

Sejauh ini barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para tersangka meliputi uang palsu Rp 14,9 juta dengan pecahan Rp 100 ribu, uang asli Rp 700 ribu, beberapa ponsel, satu unit sepeda motor, jaket, printer serta cat pilox akrilik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.




(irb/hil)


Hide Ads