3 Warga Blitar Ditangkap gegara Edarkan Uang Palsu di Kota Batu

3 Warga Blitar Ditangkap gegara Edarkan Uang Palsu di Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 27 Mar 2025 01:00 WIB
uang palsu kota batu
Uang Palsu yang diamankan sebagai barang bukti (Foto: Istimewa)
Kota Batu -

Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Batu. Ada tiga pelaku yang diringkus karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Kami mengamankan tiga orang dari Kabupaten Blitar. Antara lain laki-laki berinisial GA (19) dan HP (22) serta satu perempuan berinisial AA (37)," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Andi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta. Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dan menangkap salah satu pelaku berinisial GA di depan sebuah toko Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu pada Minggu (23/3) pukul 21.00 WIB.

"Hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB tim Polres Batu melakukan tangkap tangan GA yang rencannya akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan tersebut, tim Polres Batu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni AA dan HP. Mereka diamankan saat berada di kediamannya di Kabupaten Blitar.

"Sementara ini kami telah mengamankan uang palsu sebesar Rp 14,9 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Ada juga beberapa barang bukti lain seperti ponsel, motor, pakaian, pilox hingga printer," ungkap Andi.

Kini polisi tengah mendalami kasus peredaran uang palsu untuk pengembangan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.




(ihc/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads