Sebuah warung kopi di Geneng, Ngawi, digerebek karena dijadikan tempat prostitusi. Ironisnya, pemilik warung kopi menjadikan anaknya sendiri sebagai PSK di warung itu.
"Jadi praktik prostitusi dengan kedok warung kopi telah kita amankan saat masih bulan Ramadan ini," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepafda wartawan, Rabu (26/3/2025).
Dwi mengatakan pemilik warung berinisial R (57) telah diamankan. R menjadi muncikari yang tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. Korban dijadikan PSK dengan modus berjualan kopi di pinggir jalan Raya Ngawi-Magetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi anak kandung dijajakan ke pria hidung belang dengan berjualan kopi di pinggir Jalan Raya Geneng pinggir jalan," jelas Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan R menjual anak kandungnya dengan tarif Rp 150 ribu. Ibu bejat itu ditetapkan jadi tersangka dengan jeratan pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," tandas Joshua.
(ihc/iwd)