Jurnalis Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo UU TNI Lapor ke Polda Jatim

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 26 Mar 2025 17:51 WIB
Jurnalis beritajatim.com (jaket hitam) melapor ke Polda Jatim didampingi pengacara KAJ (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Jurnalis beritaJatim menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi. Ia menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan UU TNI di Surabaya pada Senin (24/3).

Jurnalis itu adalah Rama Indra Surya Permana. Rama telah melapor ke SPKT Polda Jatim atas kasus kekerasan yang diduga oleh oknum polisi. Rama didampingi tim pengacara saat melakukan pelaporan.

Pengacara Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim Salawati Taher mengatakan terdapat delik pers pada peristiwa itu. Menurutnya, aktivitas kerja Rama sebagai jurnalis saat mengambil dokumentasi video massa aksi yang diamankan dihambat oleh oknum polisi.

Sebelum melakukan laporan ke Polda Jatim, Senin (24/3) malam Rama berupaya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Tapi diarahkan oleh petugas SPKT untuk melapor ke Polda Jatim karena dinilai alat bukti kurang.

"Senin malam ada usaha juga dari Mas Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu melapor ke Polrestabes," kata Salawati kepada awak media, Rabu (26/3/2025).

Salawati menjelaskan penganiayaan itu bermula saat Rama mengalami pemukulan oleh oknum polisi saat meliput demo tolak UU TNI di Grahadi. Sebelum dianiaya, Rama sempat dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah oknum polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya 2 pendemo di Jalan Pemuda Surabaya pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 18.28 WIB.

Lantaran mengetahui dirinya direkam, para personel polisi itu menghampirinya. Lalu, langsung menyeret, memukul kepala, hingga memaksa Rama menghapus rekaman videonya.

Rama tetap bersikukuh menolak dan menyatakan berulang kali bahwa dirinya adalah jurnalis beritajatim.com. Bukannya menjauh dan tetap mempersilakan melanjutkan tugasnya, para oknum polisi itu justru tetap membentak dan berteriak menyuruh Rama menghapus videonya.

Rama menyatakan salah satu oknum polisi merebut dan mengancam akan membanting ponselnya. Beruntung, aksi oknum polisi itu berhenti saat jurnalis dari kumparan.com dan detik.com datang lalu berupaya menolong dengan melerai pertikaian.

Saat dikroscek oleh 2 wartawan tersebut, terlihat luka di kepala, pelipis kanan, bibir bagian dalam robek, dan punggung Rama. Lalu, ada luka di leher diduga akibat pitingan oknum polisi itu.

Usai hal tersebut, Rama berupaya dievakuasi ke RS terdekat untuk mendapat pertolongan medis. "Mas Rama juga sudah ke rumah sakit karena tadi malam mengalami pusing dan juga mual seperti itu ya, sudah ditunjukkan ke kami ada obatnya diberikan obat mual seperti itu," imbuhnya.

Salawati menyatakan Rama mengalami pemukulan dan pengeroyokan diduga oleh oknum polisi. Diduga dilakukan sekitar 4 oknum polisi.

Maka dari itu, Salawati menegaskan KAJ berencana membuat laporan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Sebab, peristiwa tersebut dinilai menghambat tugas jurnalis.

"Ada kejadian yang kemarin ada delik pers yang terjadi menghambat dan menghalangi pekerja pers dalam melakukan peliputan dan mengumpulkan berita seperti itu dan tidak hanya itu terjadi pemukulan dan juga pengeroyokan di situ," tuturnya.

Redaktur beritajatim.com Teddy Ardianto mengungkapkan jurnalis bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh UU Pers. Oleh karena itu, ia mendukung penuh laporan yang dibuat Rama ke Polda Jatim.

"Mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apapun karena jurnalis ini kan sebagai profesi, jadi punya hak, ada UU pers, profesi itu dilindungi oleh negara," paparnya.

Menyikapi hal itu, Rama berharap mendapat keadilan. Sebab, kerja jurnalistiknya dihalang-halangi dan mendapat 'bonus' berupa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan 4 oknum polisi.

"Harapannya terkait penegakan hukum lah, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang harus ditegakkan atau harus penuh dengan komitmen," tutupnya.



Simak Video "Video Kondisi 3 Korban Bentrok Demo Tolak UU TNI di Sukabumi"

(hud/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork