Seorang kiai pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi. Pelaku berinisial AU telah mencabuli santri laki-laki.
"Sudah kita amankan pelaku. Korban seorang anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/3/2025).
Perbuatan asusila yang dilakukan tokoh agama itu, Kata Joshua, terungkap atas laporan keluarga korban. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan baik kepada korban maupun keluarga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi baik korban dan keluarga terduga pelaku telah kita periksa dan beberapa bukti juga kita amankan berupa screnshoot chat korban dengan pelaku," papar Joshua.
Menurut Joshua, dari hasil keterangan saksi didapat keterangan bahwa korban yang seorang santri laki-laki saat kejadian berusia 17 tahun di tahun 2022. Dimana saat kejadian tersebut status pelaku masih anak-anak.
"Saat kejadian statusnya masih anak-anak dan kemudian pindah sekolah ke Sragen," jelas Joshua.
Joshua menambahkan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Junto 76 e UU perlindungan anak atau pasal 6 point c uu tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman 15 tahun," tandas Joshua.
(hil/iwd)