Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Isa Zega terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Penolakan eksepsi terdakwa Isa Zega disampaikan jaksa penuntut umum Aris Kuswadi dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa yang digelar PN Kepanjen, Selasa (11/3/2025).
Seperti sebelumnya, sidang berlangsung di ruang Garuda sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ketiga kalinya ini, Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul selaku JPU membacakan tanggapan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Intinya, JPU yakin bahwa dakwaan perkara yang dibuat tidak salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU juga menyampaikan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah Kabupaten Malang. Dengan begitu PN Kepanjen memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa Isa Zega.
Sementara menanggapi penolakan eksepsi JPU, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution memang sudah menyakini eksepsi yang diajukan menanggapi surat dakwaan akan ditolak oleh JPU.
Menurut Fitria, sudah semestinya JPU menolak eksepsi dari terdakwa dalam setiap perkara yang disidangkan.
"Kalau tanggapan sidang tadi, bahwasanya itu memang formil dan harus ditolak oleh jaksa, mana ada jaksa menerima eksepsi kita," ujar Pitra kepada wartawan usai persidangan.
Pihaknya pun akan tetap melalui proses persidangan dengan keyakinan Isa Zega bakal lepas dari tuduhan jaksa.
"Inikan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ia tuduhkan kepada Isa Zega. Nanti kita lihat dalam pembuktian apakah tuduhan ini benar atau tidak," pungkasnya.
Disclaimer: Judul artikel dimutakhirkan pukul 08.00 WIB. Ada kesalahan penjudulan dalam kasus ini. detikJatim meminta maaf atas kesalahan penulisan judul sebelumnya
(mua/iwd)