Pengusaha Pentol di Sidoarjo Jadi Tersangka Penipuan, Kerugian Korban Rp 8 M

Pengusaha Pentol di Sidoarjo Jadi Tersangka Penipuan, Kerugian Korban Rp 8 M

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 03:10 WIB
Pengusaha pentol di Sidoarjo jadi tersangka penipuan
Pengusaha pentol di Sidoarjo jadi tersangka penipuan (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Seorang pengusaha pentol di Sidoarjo harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Pelaku, Pamudji (36), warga Desa Geluran, Taman, Sidoarjo, disebut telah menipu belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang merasa tertipu setelah berinvestasi dalam usaha Pentol Corah Maido yang dijalankan oleh tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulan, serta jaminan pengembalian modal 100 persen setelah kontrak berakhir. Namun, setelah berjalan beberapa periode, keuntungan tidak diberikan, dan modal pun tidak dikembalikan," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu korban, NF mengaku telah menyetorkan uang Rp 225 juta kepada Pamudji sejak 2022. Awalnya, keuntungan berjalan lancar, namun sejak Desember 2023, ia mulai mengalami kesulitan mendapatkan haknya. Setelah mencoba menagih berulang kali, ia hanya mendapat janji-janji kosong.

Kasus ini pun semakin berkembang setelah polisi menemukan bahwa korban Pamudji bukan hanya satu atau dua orang. Hingga saat ini, sudah ada 11 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Polisi juga mencatat masih ada sekitar 150 korban lain yang belum membuat laporan, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Ketika jumlah investor semakin banyak dan dana tidak mencukupi, skema ini pun runtuh," jelas Fahmi.

Pamudji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads