Pria Sidoarjo Setubuhi Anak yang Baru Dikenalnya Lewat Aplikasi Kencan

Pria Sidoarjo Setubuhi Anak yang Baru Dikenalnya Lewat Aplikasi Kencan

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 02:54 WIB
persetubuhan di sidoarjo
Pelaku yang mengajak anak di bawah umur untuk bersetubuh (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

A.Baihakhi (22) warga Gedangan, Sidoarjo ini sungguh bejat. Ia menyetubuhi anak di bawah umur dua kali dalam sehari.

Pelaku kenal dengan korban melalui Omi, sebuah aplikasi kencan. Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku nekat ke rumah korban.

Setelah tiba di rumah korban pada awal Maret, pelaku langsung merayu korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2015)

ADVERTISEMENT

Fahmi menjelaskan sebelumnya terduga pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban "aku seneng awakmu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok.

Namun ibu korban saat itu datang dan memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ibu korban lalu melapor ke Polresta Sidoarjo.



"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban," terang Fahmi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat Penyerahan dari orangtua korban, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

"Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Fahmi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads