Seorang anak berusia 7 tahun di Sidoarjo jadi korban pemerkosaan hingga enam kali. Pelakunya tak lain, pacar ibu korban sendiri.
Pelaku bernama Very (43), warga Waru Sidoarjo. Karyawan swasta itu kini telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan korban dan keluarganya.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Anak 7 Tahun Diperkosa Pacar Ibunya
Anaka usia 7 tahun diperkosa sebanyak 6 kali. Pelakunya yakni pacar ibu korban. Pelaku bernama Very (43), warga Waru Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, korban tinggal bersama ibu dan pacarnya di sebuah kos kawasan Waru, Sidoarjo.
"Pelaku merupakan pacar ibu korban dan tinggal satu kos dengan ibu korban dan korban," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).
2. Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Saat Korban Buka Suara
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan peristiwa pemerkosaan ini terbongkar setelah korban bercerita kepada tantenya.
"Pada saat itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," kata Fahmi.
3. Korban Diperkosa 6 Kali Mulai Maret-April 2024
Fahmi menambahkan pelaku diketahui memperkosa korban hingga 6 kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada sekitar bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024.
Sedangkan lokasi pemerkosaan terjadi di rumah kos ibu korban. "Korban diperkosa bulan Maret 2024 hingga bulan April 2024," tambahnya.
4. Ibu Korban Lapor Polisi
Karena hal ini, korban dan tantenya kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Dari laporan dan bukti-bukti yang telah ada, pelaku kemudian ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024.
Dari pemeriksaan setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif pelaku memperkosa karena dorongan nafsu bejatnya.
"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," imbuh Fahmi.
5. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
(abq/fat)