Aksi penganiayaan dengan pengeroyokan yang dialami warga Jalan Gandrung, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (9/3/2025).
Korban mengalami luka berat dan kritis. Bahkan, dua orang warga yang berupaya melerai pun jadi korban. Ketiganya dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi.
Aksi penganiayaan secara brutal menggunakan senjata tajam itu dilakukan oleh FPC, MF, BS dan AZ warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dalam aksinya, BS dan AZ selaku eksekutor diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, tercium aroma minuman keras dari mulut pelaku.
"Kalau dari pemeriksaan semalam tercium bau alkohol," tegas Rama kapada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Polisi masih mendalami soal pengaruh miras para pelaku hingga beraksi dengan membabi buta. Pendalaman dilakukan mulai mencari tahu keberadaan pelaku minum miras dan dari mana miras tersebut didapat selama bulan ramadan. Hasılaya, Rama memastikan akan ada penindakan terkait hal tersebut.
"Masih kita dalami minum di mana beli minuman kerasnya, tentu semua akan kita pastikan untuk kita lakukan penindakan," tambahnya.
Sebelumnya, tiga korban pembacokan masih menjalani perawatan di RSUD Blambangan Banyuwangi, sementara korban Dinar Mislani masih kritis akibat luka tusuk di bagian belakang kepala.
Karena kejahatan yang telah direncanakan, pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2, dengan otak kejahatan dikenakan pasal 55, 56 KUHP karena telah menyuruh melakukan dan mengupayakan kejahatan tersebut terjadi.
"Kepada keempatnya kita beri pasal 170 ayat 2 barang siapa secara bersama sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat. Termasuk satu di antaranya kita kenakan pasal 55 dan 56 yatu menyuruh lakukan sebagai otak pelaku," tandas Rama.
Peristiwa ini bermula saat tersangka FPC mencurigai istrinya berselingkuh dengan Dinar. Melalui HP sang istri dan aplikasi TikTok FPC diketahui jalinan asmara keduanya berlangsung. Hingga istri pelaku mengakui telah melakukan hubungan di salah satu hotel di Banyuwangi. Naik pitam, FPCmerencanakan aksi penganiayaan bersama MF dan selanjutnya memerintahkan BS dan AZ melakukan aksi kejahatan dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2 juta.
(erm/fat)