Kos mesum di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang digerebek polisi. Pengelola kos ini menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000/jam.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan pihaknya mengetahui kos mesum ini dari informasi masyarakat. Ia mengerahkan Unit Reskrim untuk menggerebek kos Hafara pada Kamis (6/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos," jelasnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tiga orang yang ditangkap adalah Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik, dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang.
Soesilo menuturkan, Sujarwo berperan sebagai pengelola kos. Teguh memasarkan kos mesum melalui grup Facebook. Sedangkan Alfian sebagai penerima pembayaran dari para tamu. Menurutnya, tarif sewa kamar kos ini Rp 30.000/jam.
"Pembagiannya Rp 20.000 kepada Sujarwo selaku pengelola, Rp 10.000 kepada Teguh dan Alfian," ungkapnya.
Kos mesum ini, lanjut Soesilo, beroperasi lebih dari 1 tahun. Saat ini Kos Hafara mempunyai 10 kamar. Rata-rata setiap harinya, 10 pasangan mesum menyewa kamar kos ini.
"Penyewa pelajar tidak ada, dari kalangan pekerja menengah ke bawah," terangnya.
Akibat perbuatannya, Sujarwo dan kawan-kawan ditahan di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk perbuatan cabul.
(abq/iwd)