Polisi menggerebek prostitusi online di Kos Sido Joyo, Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Petugas menangkap 3 pasangan mesum dari kos ini.
Plt Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet menjelaskan penggerebekan prostitusi online di Kos Sido Joyo berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp. Tim gabungan Satintelkam, Satsamapta dan Satreskrim pun merazia kos tersebut pada Senin (30/12) sekitar pukul 16.15 WIB.
"Kami dapatkan 3 pasangan bukan suami istri di kos tersebut, salah satunya di bawah umur," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga perempuan yang ditangkap dalam razia ini, lanjut Slamet, menjajakan layanan seks secara online menggunakan aplikasi MiChat. Mereka menyewa kamar kos dengan tarif Rp 200.000/hari.
Ketiganya berinisial SY (18), warga Puri, Mojokerto, FGU (24), warga Balongbendo, Sidoarjo, serta NFS (17), warga Sooko, Mojokerto.
Sedangkan pria hidung belang yang turut diamankan berinisial SA (19), warga Jetis, Mojokerto, ANF (23), warga Gedeg, Mojokerto, serta MEN (18), warga Jatirejo, Mojokerto.
"Mereka kami tindak tipiring sesuai pasal 92 ayat (1) junto pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," terangnya.
Slamet mengimbau masyarakat merayakan malam tahun baru 2025 dengan kegiatan positif. Menurutnya, Polres Mojokerto Kota bakal menindak tegas kegiatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Ini untuk antisipasi jelang tahun baru menertibkan kegiatan negatif, seperti knalpot brong, balap liar dan lainnya," tandasnya.
(abq/iwd)