Sopir pikap yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat Renville Antonio dijadikan tersangka. Sopir tersebut akan dikenai pelanggaran berlapis.
Pikap bernopol P 9304 MY itu, yakni Muhammad Deva Saputra (19) yang merupakan warga Desa Mojosari, Asembagus, Situbondo ditetapkan tersangka setelah keterangan sejumlah saksi dikumpulkan.
"Ini kesimpulan setelah kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi," tegas Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa dalam insiden kecelakaan tersebut telah menyebabkan orang meninggal. Korban yakni Bendum DPP Partai Demokrat, atas nama Renville Antonio. Selain menjadi salah satu penyebab laka lantas itu, tersangka juga tak memiliki SIM A.
"Jadi sangkaan pada sopir, selain akibat kelalaiannya dalam mengemudi, juga tak memiliki SIM," tandas Andi Bakhtera Indra Jaya.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan moge yang dikendarai Renville Antonio terjadi di Jalur Pantura Desa/Kecamatan Asembagus beberapa waktu yang lalu. Akibat insiden itu, Renville Antonio yang saat itu berkendara moge didampingi ajudannya meninggal di tempat kejadian.
Diduga karena korban melaju dengan kecepatan tinggi, dia mengalami sejumlah luka di sejumlah bagian tubuhnya. Bahkan, dampak benturan dengan pikap itu warga Surabaya itu sempat terpelanting sejauh puluhan meter setelah sempat terseret mogenya.
(dpe/iwd)