Jatim Sepekan: Renville Antonio Meninggal-Bitner Cabut Gugatan

Jatim Sepekan: Renville Antonio Meninggal-Bitner Cabut Gugatan

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Minggu, 16 Feb 2025 22:01 WIB
Moge yang dikendarai Bendum Demokrat Renville Antonio saat kecelakaan di Situbondo
Moge yang ditumpangi Renville Antonio (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Dalam seminggu ini, setidaknya ada 4 berita yang paling banyak dibaca. Ini rangkuman keempat berita yang most pop tersebut

1. Bendum Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengendarai moge di Jalur Pantura Asembagus, Situbondo. Insiden nahas itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat Renville dalam perjalanan dari Surabaya menuju Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi ketika Renville berusaha menyalip sebuah mobil pikap di depannya.

"Korban melaju dari arah barat (Surabaya) menuju ke timur (Bali). Saat itu, korban bersama rekannya berada di belakang mobil pikap," ujar Rezi.

ADVERTISEMENT

Saat Renville mencoba menyalip, mobil pikap yang ada di depannya tiba-tiba mengambil haluan ke kanan. Akibatnya, moge yang dikendarai Renville menyenggol bagian depan mobil tersebut hingga terpental keluar dari badan jalan.

"Saat itulah, diduga korban tak dapat menguasai kendaraannya. Lalu menyenggol bagian depan mobil pikap hingga moge itu terpental ke kanan dan keluar dari badan jalan," jelas Rezi.

Berita selengkapnya bisa dilihat di sini

2. Bitner Cabut Gugatan, Marno Tukang Sayur Sujud Syukur

Perseteruan antara Marno, seorang tukang sayur keliling asal Magetan, dan Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, akhirnya berakhir damai. Sujud syukur Marno, yang sebelumnya digugat Rp 540 juta oleh Bitner, seolah mengakhiri drama panjang kasus ini.

Marno kini bisa bernapas lega setelah gugatan tersebut dicabut. Marno, yang selama ini hanya mencari nafkah dengan berjualan sayur keliling, merasa bersyukur atas keputusan pengadilan. Suasana haru pun menyelimuti Pengadilan Negeri Magetan setelah hakim memutuskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara damai.

"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, Pak Bitner dan lima tergugat," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Dedy Alparesi, kepada wartawan usai sidang, Rabu (12/2/2025).

Begitu sidang usai, Marno dan rekannya, Wiyono, langsung sujud syukur di depan ruang sidang. "Terima kasih ya Allah," ujar Marno dengan penuh haru.

Ia mengaku lega atas keputusan pengadilan dan siap kembali berjualan seperti biasa.

Berita selengkapnya bisa dilihat di sini

3. Truk Sound System Tabrak Truk di Tol Gempas, 3 Orang Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) pada Kamis (13/2) pagi. Sebuah truk bermuatan sound system mengalami kecelakaan fatal setelah menabrak bagian belakang truk lain di KM 782.800 B.

Tabrakan itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Dari hasil olah TKP dan keterangan polisi, kecelakaan ini diduga kuat terjadi karena sopir truk mengantuk sehingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya.

Berita selengkapnya bisa dilihat di sini

4. Viral BMW Berpelat N 3 NEN di Kota Malang

Sebuah mobil BMW warna putih terekam kamera warga menggunakan pelat nopol seronok melintas di jalanan Kota Malang. Video penampakan mobil BMW itu pun viral.

Dalam video berdurasi 11 detik diunggah di media sosial itu memperlihatkan mobil berwarna putih jenis BMW menggunakan pelat nomor bertuliskan N 3 NEN.

Polisi pun mengamankan mobil tersebut. pengemudi mobil putih itu bernama Rasya Salikha (22) warga Pekanbaru, Riau. BMW tersebut bukan milik Rasya, melainkan milik Indah Ayu Nilamsari warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Akibat ulahnya, Salikha kini disanksi tilang. Tak hanya itu, ia juga diminta untuk mengganti pelat N 3 NEN dengan nopol yang asli yakni N 1688 ABG

"Kami berikan sanksi tilang terhadap yang bersangkutan. Sesuai Pasal 280, dengan denda sebesar Rp 500 ribu," kata Kasi Humas Polresta Malang Ipda Yudi Risdiyanto.

Berita selengkapnya bisa dilihat di sini




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads