Pria di Surabaya Dimassa gegara Kabur ke Gang Buntu Saat Gagal Curi Motor

Pria di Surabaya Dimassa gegara Kabur ke Gang Buntu Saat Gagal Curi Motor

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 07 Sep 2024 14:15 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Dua pria di Surabaya berinisial KS (27) dan FSA harus berurusan dengan polisi usai menggondol motor warga. Satu pelaku sempat dimassa warga karena kabur ke gang buntu. Sementara temannya berhasil kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Tepatnya di Jalan Putat Gede Barat III 33 B kota Surabaya.

Saat itu, korban berinisial AW (23), sedang main ke rumah kakak iparnya di Putat Gede, Surabaya. Seperti biasanya, ia langsung memarkir motornya di depan garasi, dan masuk ke dalam rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, dari dalam rumah, AW melihat ada pria mencurigakan di depan rumah kakaknya. Melihat pria tersebut membawa kabur motornya, AW langsung keluar rumah dan berteriak maling.

"Dari kaca ruang tamu ada seorang laki-laki yang sedang mencoba mengambil motornya, dan berhasil membawa motor tersebut. Lalu, korban keluar rumah dan berteriak, 'maling maling'," kata Aris dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

ADVERTISEMENT

Mendengar teriakan korban, pelaku asal Ambengan Batu DKA, Tambaksari, Surabaya itu langsung tancap gas. Namun, KS malah masuk ke gang buntu saking bingung dan ketakutan aksinya tepergok korban. Ia pun meninggalkan motor AW begitu saja.

"Sehingga meninggalkan kendaraan roda dua korban di sekitar TKP," imbuhnya.

KS kemudian kabur, tapi berhasil ditangkap warga sekitar dan diamankan ke pos balai RT. Tak lama kemudian,tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tiba di lokasi mengamankan pelaku dari amukan warga.

Sedangkan rekannya, FSA yang saat kejadian bersama korban, namun mengendarai sepeda motor sendiri, berhasil melarikan diri. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, interogasi saksi-saksi, analisa CCTV, hingga meminta keterangan dari pelaku KS.

"Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka FSA berada di sekitar Wonorejo 3 Surabaya," ujarnya.

Meski sempat kabur, FSA akhirnya dapat dibekuk. Petugas mengamankan FSA pada Sabtu (31/8/2024) pukul 02.30 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Vario warna hitam nopol L 4832 FO yang digunakan pelaku, KTP, satu ponsel, sepasang pakaian, hingga helm warna hitam sebagai barang bukti.

Polisi juga mengecek rekam jejak keduanya. Saat dikroscek, rupanya FSA pernah terjerat pidana.

"FSA merupakan residivis Polrestabes Surabaya tahun 2017 dan 2021 dalam perkara curanmor. Saat kami kembangkan terdapat 1 orang DPO lainnya berinisial SBA (30)," tuturnya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads